Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:35 WIB
loading...
Menakar Efektivitas...
Berkaca dari kesuksesan program sebelumnya, Tax Amnesty jilid II dengan Program Pengungkapan Sukarela yang mulai berlaku awal Januari 2022 diharapkan bisa membuat semakin banyak uang yang masuk ke dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berkaca dari kesuksesan program sebelumnya, Tax Amnesty jilid II dengan Program Pengungkapan Sukarela yang mulai berlaku awal Januari 2022 diharapkan bisa membuat semakin banyak uang yang masuk ke dalam negeri.

Hal itu tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara. Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David menerangkan, Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi.



Lantaran hal itu para Wajib Pajak (WP) diminta bisa memanfaatkan kesempatan ini dalam menaati ketentuan perpajakan. “Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik Negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat,” ujar Tommy David di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya kebijakan tax amnesty jilid II ditetapkan pemerintah telah didasarkan pada pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Dimana dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali.

“Khusus bagi WP, mungkin penting untuk ditambahkan juga pertimbangan bahwa kebijakan khusus Tax Amnesty bukanlah kebijakan yang dapat diharapkan sering-sering diterbitkan Pemerintah, apalagi dalam rentang waktu relatif dekat. Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program Tax Amnesty jilid II.”, tutup Tommy.

Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax Amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar:

Rinciannya 11% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)