Kemendag Sebut Impor Daging Bukan karena Brazil Menang Gugatan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 18:02 WIB
Kemendag Sebut Impor Daging Bukan karena Brazil Menang Gugatan
Kemendag Sebut Impor Daging Bukan karena Brazil Menang Gugatan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, dibukanya keran impor 50 ribu ton kombinasi daging kerbau dan daging sapi asal Brazil di tahun 2019 agar mekanisme pasar daging dalam negeri lebih sempurna. Kegiatan impor ini selanjutnya akan dilakasanakan oleh tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum Bulog sebanyak 30 ribu ton, PT Perusshaan Perdagangan Indonesia sebanyak 10 ribu ton, dan PT Berdikari sebanyak 10 ribu ton.

Sebelumnya diyakini kewajiban impor dilatarbelakangi oleh Brazil yang menggugat Indonesia karena menyulitkan ekspor ayam Brazil sejak 2009, karena produk tersebut tidak memenuhi sertifikasi halal. Gugatan ini pun dimenangkan Brazil atas Indonesia pada awal Agustus lalu.

"Bukan karena menghindari impor daging ayam, tetapi ada daging yang harganya lebih kompetitif. Meski demikian, impor daging sapi ini bukan untuk menghindari kewajiban impor daging ayam tersebut ya," ujar Sekjen Kemendag Oke Nurwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Sebelumnya Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kuota impor daging ayam tahun ini. Namun pihaknya belum mengeluarkan surat penugasan untuk ketiga BUMN tersebut.

"Pihak kami telah mengeluarkan surat permintaan agar Kementerian BUMN memberikan penugasan pada ketiga perusahaan tersebut sesuai mekanisme penugasan yang ada," ungkap Enggartiasto.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5522 seconds (0.1#10.140)