Soal Kuota Impor Daging, Kemendag Disarankan Ikuti Kementan
Senin, 12 Februari 2024 - 13:57 WIB
loading...
Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR yang membidangi pangan, Firman Subagyo menyebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging . Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: 100 Ribu Ton Impor Daging Sapi Tersendat, Bagaimana Stok Ramadhan dan Lebaran?
Terlebih, kata politikus Partai Golkar ini, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara. "Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini," kata Firman.
Dalam hal ini, Kemendag selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Dalam hal ini Kementan, apabila SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.
"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: 100 Ribu Ton Impor Daging Sapi Tersendat, Bagaimana Stok Ramadhan dan Lebaran?
Terlebih, kata politikus Partai Golkar ini, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara. "Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini," kata Firman.
Dalam hal ini, Kemendag selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Dalam hal ini Kementan, apabila SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.
Lihat Juga :