Sebanyak 48 Emiten Dilabeli Notasi dengan Peningkatan Pengawasan

Senin, 19 Agustus 2019 - 14:01 WIB
Sebanyak 48 Emiten Dilabeli Notasi dengan Peningkatan Pengawasan
Sebanyak 48 Emiten Dilabeli Notasi dengan Peningkatan Pengawasan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal menegaskan upaya untuk terus mengutamakan perlindungan bagi investor ritel. Hal itu antara lain dilakukan dengan mengembangkan notasi khusus melalui kode saham emiten.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mencatat, saat ini sudah 48 emiten yang kode sahamnya dilabeli atau diberi notasi khusus, yang kemudian diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat.

"Jadi data sekarang sudah makin banyak, kita kerja sama dengan SRO semua untuk menganalisa data jadi dari situ semua kita harapannya bisa lebih baik," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, dengan pemberian notasi tersebut masyarakat khususnya investor ritel akan lebih terlindungi. "Dari notasi tersebut akan terlihat hal apa yang akan berdampak pada investor," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, saat ini penerapan notasi ini di kode saham emiten masih bersifat voluntary oleh anggota bursa (AB).

"Baru 15 AB saja yang sudah menyerapkan sistem ini di sistem perdagangannya. Enam bulan ke depan atau awal 2020 seluruh AB sudah diwajibkan menerapkannya," jelasnya.

Hasan menambahkan, jika sudah bersifat wajib, maka nantinya AB yang tidak patuh dalam menerapkan notasi ini akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari surat peringatan hingga denda.

"Nanti bursa akan mengeluarkan Surat Edaran ya untuk penerapan ini. Karena kan AB harus menyesuaikan dulu dengan sistemnya mereka," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4309 seconds (0.1#10.140)