Tekan Emisi, ESDM Siapkan Aturan untuk Audit Gedung yang Boros Energi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah menyiapkan aturan untuk mengaudit gedung-gedung yang boros energi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya akan membuat rancangan peraturan menteri sebelum mengaudit gedung-gedung tersebut.
"Ini siang ini saya bahas. Jadi masih internal, perancangan peraturan menteri. Ada tiga," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Eniya menuturkan, nantinya aturan ini akan merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Selain itu, ada juga peraturan detail yang nanti akan dibahas oleh pihaknya.
"Ada tiga peraturan menteri yang akan kita keluarkan tentang efisiensi energi, konservasi energi dan audit energi," imbuhnya.
Eniya mengklaim, dengan melakukan audit gedung-gedung yang boros energi maka akan mampu menurunkan emisi lebih dari 30 persen.
"Nah ini kan harus kita lakukan. Kalau dilakukan efisiensi energi ya, itu total 32 persen turun dari target kita emisi di sektor energi. Emisi di sektor energi itu sampai 2030 harus tercapai 358 juta ton," terangnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa audit gedung-gedung boros energi ini akan dilakukan juga di seluruh Indonesia.
"Nanti karena di daerah-daerah juga harus melakukan itu, sama," pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
"Ini siang ini saya bahas. Jadi masih internal, perancangan peraturan menteri. Ada tiga," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Eniya menuturkan, nantinya aturan ini akan merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Selain itu, ada juga peraturan detail yang nanti akan dibahas oleh pihaknya.
"Ada tiga peraturan menteri yang akan kita keluarkan tentang efisiensi energi, konservasi energi dan audit energi," imbuhnya.
Eniya mengklaim, dengan melakukan audit gedung-gedung yang boros energi maka akan mampu menurunkan emisi lebih dari 30 persen.
"Nah ini kan harus kita lakukan. Kalau dilakukan efisiensi energi ya, itu total 32 persen turun dari target kita emisi di sektor energi. Emisi di sektor energi itu sampai 2030 harus tercapai 358 juta ton," terangnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa audit gedung-gedung boros energi ini akan dilakukan juga di seluruh Indonesia.
"Nanti karena di daerah-daerah juga harus melakukan itu, sama," pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(fch)