Luhut Salahkan Kemenkeu Soal Investasi Migas yang Seret Selama 30 Tahun Terakhir

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:36 WIB
loading...
Luhut Salahkan Kemenkeu...
Luhut singgung Sri Mulyani terkait ketidaksesuaian regulasi di sektor minyak dan gas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait adanya ketidaksesuaian regulasi di sektor minyak dan gas. Akibatnya, tidak ada investasi baru di sektor migas selama 30 tahun terakhir.

"Jadi saya juga mengatakan kepada rekan kita dari Menteri Keuangan, ada sesuatu yang salah dengan kalian, 30 tahun tidak ada investasi, pasti ada yang salah dengan peraturannya," jelasnya ketika ditemui dalam kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).



Luhut menegaskan perlu adanya perbaikan hingga perubahan peraturan agar selaras dengan kebutuhan investasi. Sebab, jika tidak ada pihak yang tertarik berinvestasi maka hal itu mencerminkan adanya masalah di dalam negeri.

Luhut menuturkan, pemerintah saat ini juga sedang menangani 11 masalah utama di sektor minyak dan gas (migas) melalui pembentukan gugus tugas lintas kementerian.Gugus tugas yang berada di bawah wewenangnya, bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi tekanan yang dihadapi sektor tersebut.

Lebih lanjut, Luhut mengaku meminta timnya untuk mengidentifikasi penyebab lain dari minimnya investasi baru di sektor minyak dan gas selama 30 tahun terakhir.



Ia menambahkan, hasil identifikasi tersebut mengungkapkan adanya 11 hal yang perlu diperbaiki. Dia juga mengatakan masalah tersebut telah dilaporkannya kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Saya laporkan kepada Presiden dan Presiden terpilih, ini adalah masalah yang harus kita tangani," tutup Luhut.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Profil Lengkap 5 Dewan...
Profil Lengkap 5 Dewan Penasihat Danantara, Beserta Riwayat Pendidikan dan Pengalamannya
Dihadiri Ratusan Investor,...
Dihadiri Ratusan Investor, MNC Sekuritas Sukses Gelar Investor Gathering 2025
BEI Apresiasi Investor...
BEI Apresiasi Investor Gathering MNC Sekuritas, Dorong Investor Lebih Rasional dalam Berinvestasi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
5 Investor Baru Masuk...
5 Investor Baru Masuk IKN, Total Investasi Sentuh Rp2,42 Triliun
IHSG Suram, Analis:...
IHSG Suram, Analis: Investor Khawatir dengan Ekonomi RI dan Pasar Keuangan
Pertamina EP Serahkan...
Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Wilayah Migas ke Mitra KSO
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Rekomendasi
Malam Takbiran, Masih...
Malam Takbiran, Masih Banyak Pemudik Terjebak di Pantura Cirebon
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
6 Makanan yang Sebaiknya...
6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Mudik Lebaran, Bikin Ngantuk
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
3 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
3 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
4 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
5 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
5 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
5 jam yang lalu
Infografis
Prodi Paling Banyak...
Prodi Paling Banyak Dibutuhkan Selama 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved