Luhut Salahkan Kemenkeu Soal Investasi Migas yang Seret Selama 30 Tahun Terakhir

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:36 WIB
loading...
Luhut Salahkan Kemenkeu...
Luhut singgung Sri Mulyani terkait ketidaksesuaian regulasi di sektor minyak dan gas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait adanya ketidaksesuaian regulasi di sektor minyak dan gas. Akibatnya, tidak ada investasi baru di sektor migas selama 30 tahun terakhir.

"Jadi saya juga mengatakan kepada rekan kita dari Menteri Keuangan, ada sesuatu yang salah dengan kalian, 30 tahun tidak ada investasi, pasti ada yang salah dengan peraturannya," jelasnya ketika ditemui dalam kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).



Luhut menegaskan perlu adanya perbaikan hingga perubahan peraturan agar selaras dengan kebutuhan investasi. Sebab, jika tidak ada pihak yang tertarik berinvestasi maka hal itu mencerminkan adanya masalah di dalam negeri.

Luhut menuturkan, pemerintah saat ini juga sedang menangani 11 masalah utama di sektor minyak dan gas (migas) melalui pembentukan gugus tugas lintas kementerian.Gugus tugas yang berada di bawah wewenangnya, bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi tekanan yang dihadapi sektor tersebut.

Lebih lanjut, Luhut mengaku meminta timnya untuk mengidentifikasi penyebab lain dari minimnya investasi baru di sektor minyak dan gas selama 30 tahun terakhir.



Ia menambahkan, hasil identifikasi tersebut mengungkapkan adanya 11 hal yang perlu diperbaiki. Dia juga mengatakan masalah tersebut telah dilaporkannya kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Saya laporkan kepada Presiden dan Presiden terpilih, ini adalah masalah yang harus kita tangani," tutup Luhut.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)