Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:40 WIB
loading...
Luhut Pastikan Aturan...
Demi udara bersih Luhut akan percepat revisi aturan pembelian pertalite. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan revisi aturan yang akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.

Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu karena berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.

Baca Juga : Luhut Berniat Suntik Mati PLTU Suralaya, Ini Alasannya

"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu," jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas.

Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.

"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," terangnya.

Baca Juga : Luhut Salahkan Kemenkeu Soal Investasi Migas yang Seret Selama 30 Tahun Terakhir

Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. "Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan," tegasnya.

Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut.

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tutup Dadan.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Rekomendasi
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved