Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu?
Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Pengamat Minta OJK Kawal Kebijakan Keuangan untuk Covid-19 )
Dia melanjutkan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan.
"Kita di lingkungan pemerintah sendiri Kemenko Perekonomian, KSSK, dan DPR bisa mengomunikasikannya agar berjalan dengan baik, kami berkomitmen akan menjaga stabilitas sistem keuangan dari bank maupun non bank,” tegas Menkeu.
Sambung Sri Mulyani menambahkan, perppu terkait stabilitas sistem keuangan masih dalam proses pembahasan. Eksekutif dan legislatif terkait tengah melakukan indentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi kemungkinan buruk akibat pandemi terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Kita akan me-review apakah dalam struktur perundang-udanganan ini mampu mengatasi krisis yang ini,” tandasnya.
Dia melanjutkan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan.
"Kita di lingkungan pemerintah sendiri Kemenko Perekonomian, KSSK, dan DPR bisa mengomunikasikannya agar berjalan dengan baik, kami berkomitmen akan menjaga stabilitas sistem keuangan dari bank maupun non bank,” tegas Menkeu.
Sambung Sri Mulyani menambahkan, perppu terkait stabilitas sistem keuangan masih dalam proses pembahasan. Eksekutif dan legislatif terkait tengah melakukan indentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi kemungkinan buruk akibat pandemi terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Kita akan me-review apakah dalam struktur perundang-udanganan ini mampu mengatasi krisis yang ini,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :