Akhir September, Kenaikan Harga Rokok Diumumkan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:55 WIB
loading...
Akhir September, Kenaikan Harga Rokok Diumumkan
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih mengkaji kenaikan cukai rokok serta harga rokok selanjutnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan masih mengkaji besaran kenaikan harga rokok .

(Baca Juga: Tembus Rp200 Triliun, Penerimaan Cukai Rokok RI Terbesar se-Asia Tenggara)

"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru dalam APBN Kita secara virtual, Selasa (25/8/2020).

Dia melanjutkan, penentuan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya adalah masalah kesehatan, industri, termasuk para petani cengkeh dan tembakau, serta adanya potensi rokok ilegal.

"Kita menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri termasuk petani cengkeh, tembakau, penerimaan itu sendiri dan adanya potensi rokok ilegal," jelasnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02% dari target atau tumbuh sebesar 3,71% per akhir Juli 2020.

(Baca Juga: Harga Rokok Naik Apa Enggak Tahun Depan?, Ini Kata Sri Mulyani)

Sementara itu, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Target penerimaan cukai di 2021 terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)