Akhir September, Kenaikan Harga Rokok Diumumkan
Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:55 WIB
loading...
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih mengkaji kenaikan cukai rokok serta harga rokok selanjutnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan masih mengkaji besaran kenaikan harga rokok .
(Baca Juga: Tembus Rp200 Triliun, Penerimaan Cukai Rokok RI Terbesar se-Asia Tenggara)
"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru dalam APBN Kita secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia melanjutkan, penentuan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya adalah masalah kesehatan, industri, termasuk para petani cengkeh dan tembakau, serta adanya potensi rokok ilegal.
"Kita menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri termasuk petani cengkeh, tembakau, penerimaan itu sendiri dan adanya potensi rokok ilegal," jelasnya.
(Baca Juga: Tembus Rp200 Triliun, Penerimaan Cukai Rokok RI Terbesar se-Asia Tenggara)
"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru dalam APBN Kita secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia melanjutkan, penentuan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya adalah masalah kesehatan, industri, termasuk para petani cengkeh dan tembakau, serta adanya potensi rokok ilegal.
"Kita menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri termasuk petani cengkeh, tembakau, penerimaan itu sendiri dan adanya potensi rokok ilegal," jelasnya.
Lihat Juga :