Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku usaha yang dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Ibu Kota Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Butuh 100 Tahun buat IKN Jadi Pusat Ekonomi Baru, Ini Penjelasannya
Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Butuh 100 Tahun buat IKN Jadi Pusat Ekonomi Baru, Ini Penjelasannya
Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
(fch)
Lihat Juga :