Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:30 WIB
loading...
Jokowi Teken Aturan...
Presiden Joko Widodo teken aturan penggunaan tenaga kerja asing di IKN masa kerjanya hanya 10 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lewat aturan terbaru ini, penggunaan tenaga kerja asing di IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2) butir a dan b, seperti yang ditambahkan.

Baca Juga : Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

"Setiap pelau usaha yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing, dan memulangkan Tenaga Kerja Asing, dan memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir," tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).

Pada belied tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita dan menimbang sesuai kebutuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Libur Panjang, Otorita...
Libur Panjang, Otorita IKN Buka Kunjungan Publik ke Kawasan Nusantara
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Rekomendasi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Ribuan Tenaga Kerja...
Ribuan Tenaga Kerja Konstruksi Siap Bangun IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved