Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:30 WIB
loading...
Jokowi Teken Aturan...
Presiden Joko Widodo teken aturan penggunaan tenaga kerja asing di IKN masa kerjanya hanya 10 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lewat aturan terbaru ini, penggunaan tenaga kerja asing di IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2) butir a dan b, seperti yang ditambahkan.

Baca Juga : Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

"Setiap pelau usaha yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing, dan memulangkan Tenaga Kerja Asing, dan memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir," tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).

Pada belied tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita dan menimbang sesuai kebutuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Libur Panjang, Otorita...
Libur Panjang, Otorita IKN Buka Kunjungan Publik ke Kawasan Nusantara
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Rekomendasi
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Tenaga Kerja Asing Dilarang...
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved