Jiwasraya Masih Diminta Rampungkan Penyelesaian Pemegang Polis
Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:07 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di Semester I/2024
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis atau sebanyak 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan sudah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Polis Mulai Dialihkan ke IFG, Erick Thohir Berharap Nasabah Eks Jiwasraya Bisa Bernapas Lega
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, lanjut Aman, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
“RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis,” ujar Aman.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di Semester I/2024
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis atau sebanyak 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan sudah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Polis Mulai Dialihkan ke IFG, Erick Thohir Berharap Nasabah Eks Jiwasraya Bisa Bernapas Lega
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, lanjut Aman, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
“RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis,” ujar Aman.
Lihat Juga :