Produk Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan Lemak! Produsen Mamin Teriak
Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan," jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk memiliki karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.
Gula, garam dan lemak memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan lemak dalam produknya untuk berbagai tujuan dan alasan, termasuk rasa, tekstur, dan pengawetan.
Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan. PP Kesehatan ini dalam salah satu pasalnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Dimana dalam hal ini gula, garam dan lemak termasuk ke dalam bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Pelarangan penggunaan gula, garam dan lemak dalam produksi pangan sangat tidak dimungkinkan, karena seperti dijelaskan di atas, ke tiga bahan tersebut memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan. Hampir tidak ada produk pangan yg tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral.
PP Kesehatan ini juga rencananya akan memungut cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, lemak tersebut.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk memiliki karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.
Gula, garam dan lemak memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan lemak dalam produknya untuk berbagai tujuan dan alasan, termasuk rasa, tekstur, dan pengawetan.
Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan. PP Kesehatan ini dalam salah satu pasalnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Dimana dalam hal ini gula, garam dan lemak termasuk ke dalam bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Pelarangan penggunaan gula, garam dan lemak dalam produksi pangan sangat tidak dimungkinkan, karena seperti dijelaskan di atas, ke tiga bahan tersebut memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan. Hampir tidak ada produk pangan yg tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral.
PP Kesehatan ini juga rencananya akan memungut cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, lemak tersebut.
Lihat Juga :