Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, angka ini dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama 2008-2018.
Akibatnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham bakal membubarkan (likuidasi) Jiwasraya, usai pemegang saham melakukan restrukturisasi pemegang polis.
Arya mencatat, likuidasi BUMN di bidang asuransi jiwa ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia memperkirakan, pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September 2024.
"Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraan bulan September (2024)" ucap dia.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama 2008-2018.
Akibatnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham bakal membubarkan (likuidasi) Jiwasraya, usai pemegang saham melakukan restrukturisasi pemegang polis.
Arya mencatat, likuidasi BUMN di bidang asuransi jiwa ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia memperkirakan, pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September 2024.
"Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraan bulan September (2024)" ucap dia.
(akr)
Lihat Juga :