Kookmin Bank Dapat Restu Kuasai Bukopin, Bosowa Melawan
Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:35 WIB
loading...
Dirut Bank Bukopin Rivan APurwantono (dua kanan) berbincang dengan Direktur Manajemen RisikoBank Bukopin Jong Hwan Han (kanan), Direktur Perseroan Ji Kyu Jang (dua kiri) dan Direktur Perseroan ShengHyup Shin (kiri) usai RUPSLB PT Bank Bukopin Tbk di Jakar
A
A
A
JAKARTA - KB Kookmin Bank (KB) akhirnya mengantongi restu mayoritas pemegang saham untuk bisa menguasai 67% saham PT Bank Bukopin Tbk. Langkah ini tentu sangat positif bagi kemajuan perseroan ke depan.
Sayangnya meski total suara pemegang saham yang setuju mencapai 96%, langkah KB menguasai Bukopin tersebut mendapat perlawanan dari PT Bosowa Corporindo yang memegang 23,40% saham Bukopin. Bosowa menggugat hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tersebut karena hak suaranya dicabut.
Tidak tanggung-tanggung, Bosowa langsung menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. (Baca: Demi Dongkrak Kinerja, Kookmin Bank Akan Permak Bukopin)
Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho menjelaskan, pihaknya menilai OJK telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi dalam UU Perseroan Terbatas. OJK dianggap mengarahkan akuisisi Bank Bukopin kepada KB.
Gugatan Bosowa seharusnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, masuknya KB merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan Bukopin yang saat itu kesulitan likuiditas. Penambahan porsi saham KB di Bukopin juga tidak terlepas untuk memperkuat permodalan perseroan sehingga bisa melakukan ekspansi kredit.
Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai tindakan yang dilakukan oleh OJK bukan bentuk keberpihakan kepada Kookmin Bank. "OJK menurutnya sudah memberikan peluang yang sama kepada Bosowa dan Kookmin Bank. Bahkan juga pada pihak lain, termasuk Dekopin," ujar Piter ketika dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca juga: Rusia Rilis Video Ledakan Tsar Bomba, Bom Nuklir Terkuat Sejagad)
Namun begitu, menurut Piter, gugatan Bosowa merupakan hak hukum yang harus dihormati. "Saya kira ini bagus saja karena negara kita merupakan negara hukum. Bila satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain maka harus ada mekanisme hukum untuk membuktikannya. Semua harus diuji secara hukum," kata Piter.
Sayangnya meski total suara pemegang saham yang setuju mencapai 96%, langkah KB menguasai Bukopin tersebut mendapat perlawanan dari PT Bosowa Corporindo yang memegang 23,40% saham Bukopin. Bosowa menggugat hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tersebut karena hak suaranya dicabut.
Tidak tanggung-tanggung, Bosowa langsung menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. (Baca: Demi Dongkrak Kinerja, Kookmin Bank Akan Permak Bukopin)
Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho menjelaskan, pihaknya menilai OJK telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi dalam UU Perseroan Terbatas. OJK dianggap mengarahkan akuisisi Bank Bukopin kepada KB.
Gugatan Bosowa seharusnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, masuknya KB merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan Bukopin yang saat itu kesulitan likuiditas. Penambahan porsi saham KB di Bukopin juga tidak terlepas untuk memperkuat permodalan perseroan sehingga bisa melakukan ekspansi kredit.
Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai tindakan yang dilakukan oleh OJK bukan bentuk keberpihakan kepada Kookmin Bank. "OJK menurutnya sudah memberikan peluang yang sama kepada Bosowa dan Kookmin Bank. Bahkan juga pada pihak lain, termasuk Dekopin," ujar Piter ketika dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca juga: Rusia Rilis Video Ledakan Tsar Bomba, Bom Nuklir Terkuat Sejagad)
Namun begitu, menurut Piter, gugatan Bosowa merupakan hak hukum yang harus dihormati. "Saya kira ini bagus saja karena negara kita merupakan negara hukum. Bila satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain maka harus ada mekanisme hukum untuk membuktikannya. Semua harus diuji secara hukum," kata Piter.
Lihat Juga :