Kurangi Beban APBN, Pemerintah Luncurkan 2 Skema Pembiayaan untuk Infrastruktur
Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB
loading...
Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu program pembangunan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama dalam bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).
Dua skema tersebut diluncurkan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban pembiayaan APBN atas infrastruktur.
Baca Juga : Airlangga Kumpulkan Para Mantan Menko Perekonomian, Ada Apa?
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan dan energi serta keberlanjutan pembangunan IKN.
Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN atas infrastruktur melalui skema HPT dan P3NK tersebut.
Dua skema tersebut diluncurkan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban pembiayaan APBN atas infrastruktur.
Baca Juga : Airlangga Kumpulkan Para Mantan Menko Perekonomian, Ada Apa?
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan dan energi serta keberlanjutan pembangunan IKN.
Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN atas infrastruktur melalui skema HPT dan P3NK tersebut.
Lihat Juga :