Terungkap, Ada 431 Akun Dompet Digital Dipakai Bermain Judi Online

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:03 WIB
loading...
Terungkap, Ada 431 Akun...
Dari 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna dompet digital. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, saat ini masih ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) atau e-wallet dompet digital .



Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, nantinya jika dianalisis dan ditemukan, maka akun e-wallet tersebut akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

"Sampai dengan akhir Juli 2024, Kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah terima," ujar Anton dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (28/8/2024).



Anton menerangkan, saat ini pihaknya telah menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi lebih jauh terhadap 431 akun yang telah disampaikan datanya dari Kominfo. Hasilnya, sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.

"343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi perjudian online dan seluruhnya dilakukan penutupan akun uang elektronik," sambungnya.

Sambung dia menambahkan, pengawasan BI dalam rangka memberantas judi online secara tidak langsung dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun assessment terhadap data yang disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.

Menurutnya, BI juga secara berkala telah menyampaikan surat untuk meminta PJP secara aktif melakukan upaya pencegahan praktek aktivitas ilegal termasuk perjudian online melalui pemenuhan kewajiban prinsip Know Your Customer, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, memperkuat proses Know Your Customer atau KYC, know your merchant atau KYM, customer due diligence secara end-to-end, serta memperketat fraud detection system.

"Dalam terdapat transaksi mencurigakan, PJP juga diminta melaporkan kepada PPATK. Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang tegas apabila ditemukan PJP yang melakukan penyalahgunaan dalam memfasilitasi transaksi ilegal termasuk perjudian online, apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penutupan atau pemblokiran akun maupun penutupan hubungan usaha dengan merchant," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)