Terungkap, Ada 431 Akun Dompet Digital Dipakai Bermain Judi Online

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:03 WIB
loading...
Terungkap, Ada 431 Akun...
Dari 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna dompet digital. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, saat ini masih ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) atau e-wallet dompet digital .



Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, nantinya jika dianalisis dan ditemukan, maka akun e-wallet tersebut akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

"Sampai dengan akhir Juli 2024, Kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah terima," ujar Anton dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (28/8/2024).



Anton menerangkan, saat ini pihaknya telah menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi lebih jauh terhadap 431 akun yang telah disampaikan datanya dari Kominfo. Hasilnya, sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.

"343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi perjudian online dan seluruhnya dilakukan penutupan akun uang elektronik," sambungnya.

Sambung dia menambahkan, pengawasan BI dalam rangka memberantas judi online secara tidak langsung dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun assessment terhadap data yang disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.

Menurutnya, BI juga secara berkala telah menyampaikan surat untuk meminta PJP secara aktif melakukan upaya pencegahan praktek aktivitas ilegal termasuk perjudian online melalui pemenuhan kewajiban prinsip Know Your Customer, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, memperkuat proses Know Your Customer atau KYC, know your merchant atau KYM, customer due diligence secara end-to-end, serta memperketat fraud detection system.

"Dalam terdapat transaksi mencurigakan, PJP juga diminta melaporkan kepada PPATK. Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang tegas apabila ditemukan PJP yang melakukan penyalahgunaan dalam memfasilitasi transaksi ilegal termasuk perjudian online, apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penutupan atau pemblokiran akun maupun penutupan hubungan usaha dengan merchant," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serap 58.145 Tenaga...
Serap 58.145 Tenaga Kerja, KEK Industropolis Batang Diresmikan Prabowo Hari Ini
Tolak Penyeragaman Kemasan...
Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Ratusan Perusahaan Barat...
Ratusan Perusahaan Barat Angkat Kaki dari Rusia, Putin Tutup Pintu Buat Kembali
Sritex Bangkit Lagi,...
Sritex Bangkit Lagi, Dikabarkan Bakal Kembali Beroperasi Setelah Lebaran
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Tembus Rekor Lagi usai Melesat Naik Rp14.000
Afrika Selatan Rugi...
Afrika Selatan Rugi Rp2.537 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Rekomendasi
Kilau Wastra, Althafunissa...
Kilau Wastra, Althafunissa Perkenalkan Koleksi Eksklusif di IN2MF 2024
Donald Trump Janjikan...
Donald Trump Janjikan Sistem Rudal Patriot Tambahan untuk Ukraina
Detective Titus Eps...
Detective Titus Eps The Masked Villain - Minggu 23 Maret 2025 Jam 07.30 WIB di RCTI
Berita Terkini
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
1 jam yang lalu
Hadapi Puncak Panen,...
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kediri Realisasikan Penyerapan Gabah Petani Terbesar di Jatim
1 jam yang lalu
Rusia Kantongi Rp470,1...
Rusia Kantongi Rp470,1 Triliun usai Caplok Aset Properti Perusahaan Asing
3 jam yang lalu
Deregulasi Besar-besaran,...
Deregulasi Besar-besaran, Menko Airlangga Target Industri Kembali Bergeliat
3 jam yang lalu
Harga Emas Masih Meroket,...
Harga Emas Masih Meroket, 1 Gram Dijual Rp1.774.000
3 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
4 jam yang lalu
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved