Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Paling Besar se-Indonesia, Ini Rahasianya

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:45 WIB
loading...
Gaji PNS Pemprov DKI...
Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta paling besar dibandingkan pemerintah daerah lain. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta paling besar dibandingkan pemerintah daerah lain sering menjadi bahan pembicaraan. Gaji pokok PNS sebenarnya semua sama. Namun, yang membedakan adalah tunjangan lain-lain yang menyertai gaji pokok PNS seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Rahasia gaji PNS Pemprov DKI Jakarta paling besar dibanding pemerintah daerah lainnya berasal dari besaran TPP. TPP diberikan berdasarkan beban kerja serta prestasi.

Baca Juga: Gurih, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS berhak atas TPP yang dibayarkan setiap sebulan sekali.

Melansir laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), TPP dengan nominal terbesar untuk Pemprov DKI Jakarta adalah Rp127,71 juta untuk Sekretaris Daerah. Sedangkan TPP terendah adalah Calon PNS (CPNS) di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji PNS Dipastikan Naik Lagi Tahun Depan

Berikut daftar TPP PNS Pemprov DKI Jakarta;

1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
22. Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
23. Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
24. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
29. Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)