Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Terkait Tembakau Alternatif

Kamis, 10 Oktober 2019 - 01:18 WIB
Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Terkait Tembakau Alternatif
Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Terkait Tembakau Alternatif
A A A
JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan terkait tembakau alternatif. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

"Produsen harus bisa memperlihatkan tingkat compliance yang tinggi terhadap regulasi. Kalau sekarang kan enggak ada. Bagaimana kita mau patuh. Regulasinya belum ada," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Aturan tersebut, lanjut dia, berisi poin-poin terkait peredaran tembakau alternatif di Indonesia. Salah satunya terkait batasan umur dalam penggunaan produk tembakau alternatif.

"Batasan umur diperketat, perlindungan konsumen," ungkapnya dia.

Sejauh ini, pelaku usaha masih dengan kesadaran sendiri menerapkan batasan umur bagi konsumennya. "Beberapa seller, kita punya ethic kalau kita menjual ke orang dengan informasi yang tidak benar ini barang bakal rusak namanya. Dan pasar akan jatuh," ujar dia.

"Vape bukan untuk orang dewasa yang belum mulai mau merokok. Itu yang harus berulang ulang kita sampaikan ke masyarakat. Bukan untuk memulai (merokok)," imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya regulasi, proses edukasi kepada masyarakat dapat dijalankan. Aturan tersebut juga perlu menunjuk sebuah lembaga yang melakukan riset khusus terkait tembakau alternatif sehingga dapat diketahui dengan jelas dampaknya pada konsumen.

"Kemudian informasi. Harus ada nanti dalam aturan tersebut, pihak yang mengeluarkan informasi yang sahih. Kalau di Inggris Public Health of England itu. Tapi di Indonesia ini harus ada. Oke BPOM, tapi harus berdasarkan riset ya. Jangan dia bikin survei atau berdasarkan laporan," katanya.

Sementara Produksi Liquid Vape, Eko HC mengatakan vape atau rokok elektrik merupakan potensi industri 4.0 yang sangat menarik dan memiliki proyeksi yang besar. Namun, memang perlu adanya rancangan aturan atau regulasi yang mendukung untuk melegakan industri tersebut.

“Prinsipnya kita mau selamatkan masyarakat dan ada industri yang bisa menopang perekonomian negara,” kata Eko.

Menurut dia, pembuatan liquid vape ini terus mengalami peningkatan yang sangat luar biasa meskipun home industri. Misal, para peracik liquid yang memulai dari 100 botol berkembang terus menjadi hingga 10.000 dan seterusnya.

“Ini luar biasa peningkatannya bagi perekonomian negara sehingga perlu disupport, karena pertumbuhannya terlihat sekali signifikan dan sangat cepat,” jelas dia.

Kemudian, Eko mengatakan ketika industri ini mendapatkan lampu hijau dari bea cukai justru malah meningkat luar biasa. Memang, industri ini belum legal tapi setidaknya peredarannya sudah diizinkan oleh bea cukai sehingga market muncul.

“Setelah data cukai sekitar Rp200 miliar, omset per tahun sejak diberlakukan sampai hari ini Rp500 miliar. Artinya, tumbuh 28 kali lipat, itu tinggi banget. Artinya yang harus diperhatikan pemerintah kalau potensi ekonominya tinggi, kenapa dilarang? Aneh enggak?,” tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5111 seconds (0.1#10.140)