Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

Senin, 02 September 2024 - 15:31 WIB
loading...
Tunggak Gaji Karyawan...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil transaksi ini digunakan untuk membayar gaji karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang kepada karyawan sebesar Rp95 miliar.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, penjualan aset Indofarma dilakukan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana saja yang akan dilepaskan, Kementerian BUMN saat ini masih melakukan beberapa persiapan.

"Kita sedang menyediakan penjualan aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan

Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan kasus korupsi atau fraud di internal perusahaan. Kasus tersebut membuat cash flow perusahaan tertekan berat.

Berdasarkan Kondisi keuangan tersebut menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang fantastis. Jumlah uang yang disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan dilakukan sejak beberapa berbulan lalu.

Cara Indofarma menggunakan dana induk usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan kepada karyawan. Pasalnya unit bisnis Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran gaji karyawan.

Namun, suplai anggaran mulai dihentikan dan membuat pembayaran gaji karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, kasus fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma

Pemegang saham juga baru saja menyelesaikan proses hukum berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. "Untuk kasus Indofarma saat ini memang ada fraud yang sedang ditangani Kejaksaan dan kami baru menyelesaikan PKPU," paparnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)