Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Perbankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mendorong pemerintah serius dalam memerangi praktik judi online (judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi kepada perbankan yang terbukti terlibat judol.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," papar Deni dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," ungkapnya.
Dengan penerapan sanksi berat bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang memfasilitas judol harus dipenjarakan.
"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judol. Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp500 juta kepada platform digital yang memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"ASN yang terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal," ungkapnya.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," papar Deni dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," ungkapnya.
Dengan penerapan sanksi berat bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang memfasilitas judol harus dipenjarakan.
"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judol. Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp500 juta kepada platform digital yang memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"ASN yang terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal," ungkapnya.
(akr)