Business Judgement Rule jadi Pilar Penting dalam Tata Kelola Indonesia Re
Sabtu, 07 September 2024 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi, sehingga mereka dilindungi dari tanggung jawab pribadi atas keputusan yang diambil, sejalan dengan tujuan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan untuk kepentingan perusahaan. Prinsip ini dikenal sebagai "Business Judgement Rule" (BJR).
Dalam industri perasuransian, yang penuh dengan ketidakpastian dan risiko, penerapan BJR menjadi krusial agar direksi dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat. Prinsip ini juga memicu klien ataupun cedant companies yakin akan stabilitas perusahaan reasuransi yang menopangnya.
“Industri asuransi menghadapi tantangan yang unik, di mana keputusan yang diambil oleh Direksi harus mempertimbangkan banyak variabel, termasuk risiko keuangan, pasar global, serta kepentingan para pemegang saham dan tertanggung. Pelatihan ini menjadi momen yang tepat untuk melakukan penyegaran dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam proses transformasi bisnis yang tengah kami jalankan. Dengan memahami dan menerapkan BJR secara tepat, kami berharap dapat terus membuat keputusan yang tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," ujar Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu.
Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi. Dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh BJR, direksi dapat lebih fokus pada pengembangan strategi bisnis dan pengelolaan portofolio risiko. Dengan strategi bisnis yang kuat, perusahaan dapat memberikan jaminan stabilitas kepada stakeholder. Melalui pelatihan ini, para pemimpin di Indonesia Re dipersiapkan untuk membuat keputusan yang tidak hanya berdasarkan analisis risiko yang mendalam tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.
Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP, Buyung Wiromo Samudro yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Business Judgement Rule (BJR) adalah standar perilaku yang harus dipegang oleh direksi dalam pengambilan keputusan.
Dalam industri perasuransian, yang penuh dengan ketidakpastian dan risiko, penerapan BJR menjadi krusial agar direksi dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat. Prinsip ini juga memicu klien ataupun cedant companies yakin akan stabilitas perusahaan reasuransi yang menopangnya.
“Industri asuransi menghadapi tantangan yang unik, di mana keputusan yang diambil oleh Direksi harus mempertimbangkan banyak variabel, termasuk risiko keuangan, pasar global, serta kepentingan para pemegang saham dan tertanggung. Pelatihan ini menjadi momen yang tepat untuk melakukan penyegaran dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam proses transformasi bisnis yang tengah kami jalankan. Dengan memahami dan menerapkan BJR secara tepat, kami berharap dapat terus membuat keputusan yang tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," ujar Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu.
Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi. Dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh BJR, direksi dapat lebih fokus pada pengembangan strategi bisnis dan pengelolaan portofolio risiko. Dengan strategi bisnis yang kuat, perusahaan dapat memberikan jaminan stabilitas kepada stakeholder. Melalui pelatihan ini, para pemimpin di Indonesia Re dipersiapkan untuk membuat keputusan yang tidak hanya berdasarkan analisis risiko yang mendalam tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.
Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP, Buyung Wiromo Samudro yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Business Judgement Rule (BJR) adalah standar perilaku yang harus dipegang oleh direksi dalam pengambilan keputusan.
Lihat Juga :