Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers RDKB Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan program pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
"Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. "Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. "Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. "Jadi kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa dicairkan," ujarnya.
Ogi berharap penjelasan tersebut bisa dipahami oleh seluruh masyarakat yang menjadi peserta setelah ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan diundangkan. "Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya," tandasnya.
"Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. "Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. "Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. "Jadi kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa dicairkan," ujarnya.
Ogi berharap penjelasan tersebut bisa dipahami oleh seluruh masyarakat yang menjadi peserta setelah ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan diundangkan. "Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya," tandasnya.
(fjo)