Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK

Minggu, 08 September 2024 - 17:15 WIB
loading...
Soal Dana Pensiun Tambahan,...
OJK kembali memberikan penjelasan soal ketentuan dana pensiun tambahan yang akan berlaku mulai Oktober. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers RDKB Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan program pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

"Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban

Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. "Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," jelasnya.

Ogi menegaskan, harusnya produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. "Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. "Jadi kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa dicairkan," ujarnya.

Ogi berharap penjelasan tersebut bisa dipahami oleh seluruh masyarakat yang menjadi peserta setelah ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan diundangkan. "Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BEI Tepis Kekhawatiran...
BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham
Limit Investasi Dana...
Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi Tambah Besar, Awas! Kasus Asabri Bisa Terulang
OJK Ikut Keluarkan Aturan...
OJK Ikut Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun, Ini Poin Lengkapnya
Terungkap! Ini Fakta...
Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Purbaya Terbitkan Aturan...
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?
Purbaya Keluarkan Aturan...
Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Rekomendasi
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved