KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

Senin, 09 September 2024 - 14:55 WIB
loading...
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP berhasil mengamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang telah digagalkan tersebut senilai Rp 7,4 miliar.

“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih sekitar Rp 7,4 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di Kantor KKP, Senin (9/9/2024).

Baca Juga : Daftar CPNS Tinggal Sehari Lagi, Gimana dengan Layanan e-Materai?

Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah rumah penyegaran dan packing yang berlokasi di Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.

"Atas laporan masyarakat serta pengamatan dari Angkatan Laut dan kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan packing BBL," kata Pung dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

"Penggerebekan dilakukan pada pukul 4 dini hari dan diamankan 6 pekerja packing dan BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," lanjutnya.

Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk juga 4 unit sepeda motor, koper, filter air, pompa, dan alat-alat penyegaran dan packing lainnya.

Modus operandi yang dilakukan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air laut.

Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan membawa melalui pesawat dan diselundupkan ke negara lain.

"Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan di Batang," ujar Pung.

Baca Juga : KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi

Pung menyebut para pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di mana satu minggu kurang lebih dilakukan 2-3 kali pengiriman, di mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 angka 26 ko. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Rekomendasi
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Ibunda Terapi Robot...
Ibunda Terapi Robot Usai Stroke, Aldi Taher dan Sang Kakak Kompak Bagi Tugas Cari Uang
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Berita Terkini
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Pacu Kinerja, Pelindo...
Pacu Kinerja, Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Jajaran Direksi
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Indomaret Hadirkan Pokemon School Collection
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved