Insentif Fiskal Bea Cukai, Menjaga Sustainabilitas Sektor Industri dan UMKM
Jum'at, 06 September 2024 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya, sebanyak 206 perusahaan memperoleh insentif berupa Kemudahan Tujuan Ekspor-Impor (KITE), 192 perusahaan mendapatkan gudang berikat, 152 menerima pusat logistik berikat. Kemudian, 122 perusahaan menerima KITE industri kecil menengah (IKM), 118 perusahaan mendapatkan fasilitas KITE pengembalian, toko bebas bea 21 perusahaan, dan tempat penyelenggara pameran berikat sebanyak 7 perusahaan.
Tak hanya itu, DJBC turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas, yakni kawasan bebas dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Wilayah ini berpotensi besar untuk pengembangan ekonomi, mengingat Batam secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan insentif diberikan agar kedua tempat tersebut mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi.
“Insentif ini diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi serta mendorong geliat dunia usaha. Secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” terang Nirwala.
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Beberapa sektor yang mengalami mengalami perkembangan yang pesat di kawasan tersebut, antara lain industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
“Untuk kawasan bebas, insentif fiskalnya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas,” jelasnya.
Adapun kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam adalah KEK, yakni kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK, yaitu KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.
Tak hanya itu, DJBC turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas, yakni kawasan bebas dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Wilayah ini berpotensi besar untuk pengembangan ekonomi, mengingat Batam secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan insentif diberikan agar kedua tempat tersebut mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi.
“Insentif ini diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi serta mendorong geliat dunia usaha. Secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” terang Nirwala.
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Beberapa sektor yang mengalami mengalami perkembangan yang pesat di kawasan tersebut, antara lain industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
“Untuk kawasan bebas, insentif fiskalnya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas,” jelasnya.
Adapun kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam adalah KEK, yakni kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK, yaitu KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.
Lihat Juga :