Insentif Fiskal Bea Cukai, Menjaga Sustainabilitas Sektor Industri dan UMKM
Jum'at, 06 September 2024 - 18:54 WIB
loading...
Pemberian insentif fiskal ditujukan untuk menjaga keberlanjutan industri dan UMKM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tak berhenti untuk merangsang pertumbuhan dan keberlanjutan industri dan UMKM di dalam negeri, terlebih di tengah gejolak ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda. Salah satunya, kebijakan insentif fiskal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hingga semester I/2024, DJBC Kemenkeu telah menyalurkan insentif fiskal kepabeanan mencapai Rp52,48 triliun untuk mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan sektor industri dan UMKM di dalam negeri. Fasilitas kepabeanan yang diberikan meliputi pembebasan atau pengembalian bea masuk, pajak rangka impor, dan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan industri dan UMKM. Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance , DJBC berkomitmen mendukung pengembangan industri, terutama yang berorientasi ekspor.
“Kami beri fasilitas ini untuk mendukung industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri agar kegiatan mereka tetap terjaga, terlebih dalam lingkungan global yang masih sangat menekan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga : Edukasi Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Paparkan Fasilitas Khusus
Merujuk data Kementerian Keuangan, hingga Juni 2024 tercatat 2.244 perusahaan yang mendapatkan manfaat dari realisasi insentif tersebut. Mayoritas dari jumlah itu atau 1.426 perusahaan di antaranya mendapatkan fasilitas kawasan berikat.
Hingga semester I/2024, DJBC Kemenkeu telah menyalurkan insentif fiskal kepabeanan mencapai Rp52,48 triliun untuk mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan sektor industri dan UMKM di dalam negeri. Fasilitas kepabeanan yang diberikan meliputi pembebasan atau pengembalian bea masuk, pajak rangka impor, dan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan industri dan UMKM. Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance , DJBC berkomitmen mendukung pengembangan industri, terutama yang berorientasi ekspor.
“Kami beri fasilitas ini untuk mendukung industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri agar kegiatan mereka tetap terjaga, terlebih dalam lingkungan global yang masih sangat menekan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga : Edukasi Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Paparkan Fasilitas Khusus
Merujuk data Kementerian Keuangan, hingga Juni 2024 tercatat 2.244 perusahaan yang mendapatkan manfaat dari realisasi insentif tersebut. Mayoritas dari jumlah itu atau 1.426 perusahaan di antaranya mendapatkan fasilitas kawasan berikat.
Lihat Juga :