Insentif Fiskal Bea Cukai, Menjaga Sustainabilitas Sektor Industri dan UMKM
Jum'at, 06 September 2024 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Viral Barang Belanjaan Kaesang dari Jet Pribadi Tak Diperiksa, Ini Kata Bea Cukai
Nirwala menjabarkan, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai untuk KEK, antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK. Kemudian, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.
Fasilitas di KEK dinilai bersifat ultimate. Selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.
Selain lebih lengkap, Fasilitas yang tersedia di KEK juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK sehingga menjadikan insentif yang diberikan lebih menarik dan lebih mudah. Misalnya, tax holiday . Jika di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.
Nirwala menjabarkan, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai untuk KEK, antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK. Kemudian, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.
Fasilitas di KEK dinilai bersifat ultimate. Selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.
Selain lebih lengkap, Fasilitas yang tersedia di KEK juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK sehingga menjadikan insentif yang diberikan lebih menarik dan lebih mudah. Misalnya, tax holiday . Jika di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.
(fch)
Lihat Juga :