Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Triliun

Kamis, 12 September 2024 - 17:09 WIB
loading...
Mengkhawatirkan, Perputaran...
Akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai, angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 saja angkanya berada di posisi Rp327 triliun.



Data tersebut berdasarkan rilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust dan perekonomian nasional.

“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).

Pihaknya menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.



Menurut dia, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.

“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.

Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mendorong peningkatan literasi keuangan.

Terutama mendukung kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.

“Kolaborasi ini mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman, dan tentu saja bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online,” imbuhnya.

Lanjut Pandu mengatakan, pihaknya mendorong anggota melakukan mitigasi risiko dalam penyaluran pendanaan kepada pengguna, seperti penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk melakukan analisis risiko secara lebih akurat dalam menilai kelayakan kredit calon peminjam.

“Solusi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu platform pinjaman online dalam menganalisis perilaku peminjam dan mendeteksi adanya penyalahgunaan pinjaman untuk aktivitas ilegal seperti judi online,” ucapnya.

“Teknologi ini memungkinkan platform untuk memantau pola transaksi secara real-time, memberikan alarm terhadap aktivitas mencurigakan, dan membantu mencegah peminjaman oleh individu yang berisiko terlibat dalam perjudian,” pungkas Pandu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)