Pemain Judol Terpangkas 50% per Juli 2024, Diikuti Penurunan Deposito Rp34,49 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Budi Arie mengatakan hingga Juli 2024, jumlah pemain judi online (Judol) di Indonesia sudah berhasil turun sebesar 50%. Iamenjelaskan, penurunan jumlah pemain tersebut juga beriringan dengan jumlah penurunan deposito masyarakat ke rekening yang terafiliasi dengan judi online sebesar Rp34,49 triliun per Juli 2024.
"Hasil nyata tersebut diantaranya ditunjukkan dengan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada bulan Juli 2024. Penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online yang nilainya mencapai Rp34,49 triliun," ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (28/8/2024).
Ke depannya, dalam rangka memberantas perjudian online, Budi Arie mengatakan, saat ini telah dibentuk gugus tugas dan tim bersama yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi penyelenggara jasa elektronik (PSE) dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
"Pada hari ini, Kemenkominfo bersama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan judi online," sambungnya.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selanjutnya ada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Perhimpunan Bank Negara Indonesia (Himbara).
"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemerintahan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tutup Budi Arie.
"Hasil nyata tersebut diantaranya ditunjukkan dengan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada bulan Juli 2024. Penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online yang nilainya mencapai Rp34,49 triliun," ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (28/8/2024).
Ke depannya, dalam rangka memberantas perjudian online, Budi Arie mengatakan, saat ini telah dibentuk gugus tugas dan tim bersama yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi penyelenggara jasa elektronik (PSE) dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
"Pada hari ini, Kemenkominfo bersama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan judi online," sambungnya.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selanjutnya ada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Perhimpunan Bank Negara Indonesia (Himbara).
"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemerintahan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tutup Budi Arie.
(akr)