Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan
Minggu, 15 September 2024 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi selalu terbuka. Karena bukan saja menjadi Ketua Umum, untuk yang hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, dan juga pengurus, tapi untuk yang lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia usaha bukan sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang belum ada di sini," terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengatakan akan mensukseskan dan melanjutkan program pemerintah saat ini dan pemerintah terpilih Prabowo - Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid mengatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Baca Juga : Jumpa Pers Arsjad Rasjid di Gedung Kadin Digagalkan, Wartawan Dihalangi Masuk
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengatakan akan mensukseskan dan melanjutkan program pemerintah saat ini dan pemerintah terpilih Prabowo - Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid mengatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Baca Juga : Jumpa Pers Arsjad Rasjid di Gedung Kadin Digagalkan, Wartawan Dihalangi Masuk
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
Lihat Juga :