Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

Minggu, 15 September 2024 - 17:52 WIB
loading...
Disebut Ilegal Jadi...
Anindya Bakrie menegaskan bahwa jabatannya yang Ia terima dapat sudah sesuai AD/RT. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.

Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang Ia terima sudah dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.



"Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/RT," katanya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Minggu (15/9/2024).

Menanggapi pecahnya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti dan menegaskan tetap akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum bukan hanya untuk kelompok yang mendukungnya saja tapi juga kelompok yang lainnya.

"Tapi selalu terbuka. Karena bukan saja menjadi Ketua Umum, untuk yang hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, dan juga pengurus, tapi untuk yang lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia usaha bukan sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang belum ada di sini," terangnya.

Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengatakan akan mensukseskan dan melanjutkan program pemerintah saat ini dan pemerintah terpilih Prabowo - Gibran.

Disisi lain, Arsjad Rasjid mengatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru sebagai penyelenggaraan ilegal.



Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," jelas Arsjad

Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang menyatakan Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal karena tidak berlandaskan AD/ART.

"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujarnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)