15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
Selasa, 17 September 2024 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Annas dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal bank tersebut.
"Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan terutama bagi BPR/S yang memiliki daya saing yang rendah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan tersebut memang membuat 15 BPR tutup karena adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal bank tersebut.
"Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan terutama bagi BPR/S yang memiliki daya saing yang rendah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan tersebut memang membuat 15 BPR tutup karena adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
Lihat Juga :