Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah

Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
loading...
A A A
Pajak jual beli rumah PBB berapa persen? berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar, sedangkan di bawah Rp1 miliar yaitu 20%.

3. Biaya Notaris

Sesudah mengetahui pajak rumah berapa, penjual juga harus menyiapkan biaya notaris atau disebut juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang membuat akta autentik.

Tugas mereka diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004. Biasanya notaris mengurus dokumen seperti perjanjian jual beli, AJB, hingga sertifikat hak milik properti.

Umumnya biaya notaris ditanggung oleh penjual, tetapi pembeli juga bisa dilibatkan apabila ada negosiasi sebelumnya. Honorarium notaris sendiri tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2004.

Ketentuan nilai ekonomisnya sebagai berikut;

a. Transaksi mencapai Rp100.000.000, honorarium paling besar 2.5% dari nilai transaksi.
b. Transaksi mencapai Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1.5% dari nilai transaksi.
c. Transaksi di atas Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1% dari nilai transaksi. Sedangkan nilai sosiologis paling besar hanya Rp5.000.000.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya

Pajak Pembelian Rumah

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pembeli yang membeli rumah dari perorangan, agen atau langsung ke developer mempunyai kewajiban untuk membayar PPn. Tarif pajak pembeli rumah ini 10% dari harga tanah.

Jika membeli rumah dari developer yang merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP), maka PPn disetorkan ke negara oleh PKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Rekomendasi
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Berita Terkini
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved