Aset Perusahaan Pembiayaan Lunglai Dihajar Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kondisi pandemi saat ini membuat kinerja perusahaan pembiayaan (PP) mengalami penurunan. Hingga semester I-2020, aset PP turun 4,4% menjadi Rp490,6 dan piutang pembiayaan juga turun sebesar 8,8% menjadi Rp406 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengungkapkan, secara umum aset dan piutang pembiayaan sampai dengan Juni 2020 ini menunjukan tren penurunan yang dipicu oleh kondisi eksternal. Namun diharapkan pembiayaan dapat memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini dengan tetap menjaga manajemen risiko. ( Baca juga:Dengarkanlah Jeritan Taiwan Ketika Bergantung pada Pasar China )
"NPF nett naik meskipun masih di bawah threshold dari OJK. Nilai NPF nett sebesar 1,4% sementara NPF gross di angka 5,2%," kata Bambang saat webinar di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Adapun berdasarkan hasil monitoring sampai 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 di antaranya pertama dari 182 (PP), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 dengan jumlah kontrak sebanyak 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun. ( Baca juga:Soal Langkah RCTI-iNews Gugat UU Penyiaran, Roy Suryo: Sah-sah Saja )
Lalu kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun. Sedangkan kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.
"Sementara kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun," kata Bambang.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengungkapkan, secara umum aset dan piutang pembiayaan sampai dengan Juni 2020 ini menunjukan tren penurunan yang dipicu oleh kondisi eksternal. Namun diharapkan pembiayaan dapat memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini dengan tetap menjaga manajemen risiko. ( Baca juga:Dengarkanlah Jeritan Taiwan Ketika Bergantung pada Pasar China )
"NPF nett naik meskipun masih di bawah threshold dari OJK. Nilai NPF nett sebesar 1,4% sementara NPF gross di angka 5,2%," kata Bambang saat webinar di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Adapun berdasarkan hasil monitoring sampai 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 di antaranya pertama dari 182 (PP), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 dengan jumlah kontrak sebanyak 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun. ( Baca juga:Soal Langkah RCTI-iNews Gugat UU Penyiaran, Roy Suryo: Sah-sah Saja )
Lalu kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun. Sedangkan kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.
"Sementara kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun," kata Bambang.
(uka)