Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif
loading...
A
A
A
Roy bercerita, pada 27 Agustus 2024, aparat penegak hukum di Lampung menangkap 72 ribu batang rokok ilegal dan menangkap tiga pedagang besar yang terlibat. Namun, keesokan harinya, ketiga pelaku dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp150 juta.
Roy menilai bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan, di mana pelaku usaha yang mematuhi hukum harus menghadapi regulasi yang ketat, sementara pelanggar hukum dapat dengan mudah meloloskan diri dengan membayar denda.
"Jika pelanggaran hukum seperti ini bisa dibayar dengan denda dan terus berlanjut, maka tidak ada gunanya bagi kami yang menjual rokok legal untuk terus mematuhi aturan. Jika yang ilegal lebih banyak dan tidak membayar cukai, bagaimana kami bertahan dengan peraturan yang semakin ketat?" pungkasnya.
Roy menilai bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan, di mana pelaku usaha yang mematuhi hukum harus menghadapi regulasi yang ketat, sementara pelanggar hukum dapat dengan mudah meloloskan diri dengan membayar denda.
"Jika pelanggaran hukum seperti ini bisa dibayar dengan denda dan terus berlanjut, maka tidak ada gunanya bagi kami yang menjual rokok legal untuk terus mematuhi aturan. Jika yang ilegal lebih banyak dan tidak membayar cukai, bagaimana kami bertahan dengan peraturan yang semakin ketat?" pungkasnya.
(nng)