RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling
Kamis, 19 September 2024 - 13:00 WIB
loading...
SP PLN menolak tegas skema power wheeling dalam RUU EBET yang dinilai sebagai bentuk liberalisasi sektor ketenagalistrikan. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang otomatis membuat RUU tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET bisa semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang krusial dalam RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang dinilai akan merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: RUU Ebet Dinilai Bakal Pangkas Peran Negara, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang tegas menolak skema power wheeling dalam RUU EBET.
"Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respons terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat," ujar Abrar dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET bisa semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang krusial dalam RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang dinilai akan merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: RUU Ebet Dinilai Bakal Pangkas Peran Negara, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang tegas menolak skema power wheeling dalam RUU EBET.
"Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respons terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat," ujar Abrar dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Lihat Juga :