RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling
Kamis, 19 September 2024 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, dalam pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Baca Juga: DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,2%
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling dalam RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. "Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara," tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tidak lagi dimasukkan dalam RUU EBET, karena memiliki nilai negatif yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat. "Skema power wheeling baiknya tidak usah lagi dimasukkan dalam RUU EBET. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha," tandasnya.
Baca Juga: DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,2%
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling dalam RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. "Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara," tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tidak lagi dimasukkan dalam RUU EBET, karena memiliki nilai negatif yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat. "Skema power wheeling baiknya tidak usah lagi dimasukkan dalam RUU EBET. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :