Mendistorsi Peran Pelaku Usaha, Ekonom Sayangkan Perpecahan di Tubuh Kadin

Jum'at, 20 September 2024 - 11:48 WIB
loading...
Mendistorsi Peran Pelaku...
Dualisme kepemimpinan di kadin Indonesia dinilai berpotensi mendistorsi peran pelaku usaha sebagai mitra pemerintah. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini dinilai merugikan semua pihak. Pasalnya, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, serta sebagai pemberi masukan dan aspirasi dari pelaku usaha.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai, kondisi tersebut berpotensi mendistorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun dalam upaya bahu-membahu bersama pemerintah. "Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung," ujarnya kepada media, belum lama ini.

Baca Juga: Ekonom: Dualisme Kadin Mesti Berakhir, Investasi Jadi Taruhan

Dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin terjadi setelah Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi pada musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, 2021 lalu "dikudeta" oleh Anindya Bakrie yang dipilih sebagai ketua pada 14 September 2024 melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Merespons Munaslub tersebut, Arsjad Rasjid menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Dia beralasan hal itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Secara rinci, Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan bahwa Munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang No 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No18/2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

"Dalam menjawab persoalan apakah munaslub pada Sabtu (14/9) kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No 1/1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Lebanon Nyatakan Perang Lawan Israel, Jet Zionis Bombardir Basis Hizbullah

Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus. Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.

Selanjutnya, jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub. "Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2010-2015 itu.

Didasari hal itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid pun menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak mengakui terjadinya munaslub pada 14 September 2024 tersebut. Arsjad pun menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin Indonesia. Kadin Indonesia yang dimaksud adalah organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur oleh UU No 1/1987 tentang Kadin, dan ditegaskan oleh Kepres No 18/2022. "Juga memiliki dasar hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Implementasi ESG, Dunia...
Implementasi ESG, Dunia Usaha Perlu Mitigasi Perubahan Iklim Secara Terukur
Membaca Peluang di Tengah...
Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Perempuan Pengusaha Tekankan Kolaborasi
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Dunia Usaha Butuh Ketenangan...
Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Pesan Suryopratomo untuk...
Pesan Suryopratomo untuk Pemerintah: Berikan Kepercayaan kepada Dunia Usaha
Modal 100 Ribu Jadi...
Modal 100 Ribu Jadi Usaha, tapi Disantet Pocong?!
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved