Harga Gas Industri Resmi Turun, Ini Respons PGN

Selasa, 14 April 2020 - 22:20 WIB
loading...
Harga Gas Industri Resmi...
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN merespon terkait terbitnya aturan penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN merespon terkait terbitnya aturan penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Beleid tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Terkait dengan Permen ESDM tentang harga gas industri yang baru terbit, saat ini PGN masih menunggu mekanisme turunannya," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya mekanisme turunan dari aturan tersebut terkait dengan penugasan kepada BUMN dan skema penetapan harga gas di hulu yang disepakati bersama Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga menunggu bagaimana mekanisme insentif bagi BUMN penyalur gas bumi hingga skema pengguna gas yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu mekanisme turunannya baik itu penugasan kepada BUMN, skema penetapan harga gas di hulu yang disepakati bersama Kementerian Keuangan, mekanisme insentif bagi BUMN penyalur gas bumi hingga skema pengguna gas yang ditetapkan oleh pemerintah, dan lain-lain," ungkap dia.

Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Beleid tersebut merupakan pelaksanaan Ratas dengan Presiden Joko Widodo 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1,harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung.

Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri. Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.

"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," kata dia.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Blok Masela Jadi Solusi,...
Blok Masela Jadi Solusi, Purbaya Dorong Gas Murah buat Industri
Kadin: Gas Jadi Penopang...
Kadin: Gas Jadi Penopang Hilirisasi Industri Strategis
Gas Bumi Mengalir di...
Gas Bumi Mengalir di Raindear Coffee, Sajikan Aneka Hidangan Mengenyangkan dengan Cita Rasa Premium yang Konsisten
PGN Salurkan Gas Bumi...
PGN Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta
Pasokan Minim, Kadin...
Pasokan Minim, Kadin Desak Pemerintah Buka Keran Impor Gas Industri
Pengusaha Mamin Ingin...
Pengusaha Mamin Ingin Kepastian Pasokan Gas bagi Industri
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
Rampung Diperiksa KPK,...
Rampung Diperiksa KPK, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara
Atasi Krisis Energi...
Atasi Krisis Energi Gas dengan Inovasi Pemurnian Tembaga
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved