Kemenhub Sosialisasi Aturan Kendaraan Motor Listrik di Kota Gudeg

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:08 WIB
loading...
Kemenhub Sosialisasi...
Kemenhub menggelar sosialisasi kendaraan motor listrik di Yogyakarta, Kamis (27/8/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2020 mengenai mengenai pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik yang digelar di Yogyakarta hari ini.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Endy Irawan, mengatakan, pengenaan angkutan jenis ini beroperasi di area tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. (Baca juga: Kabar Gembira Nih! Utang Motor Listrik Nggak Perlu Pakai DP Lho.. )

Sedangkan untuk penertiban penggunaan kendaraan tertentu tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Adapun lajur yang digunakan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol )

Endy menjelaskan, saat ini kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik ini juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

"Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini," tambahnya. (Baca juga: Heboh! Situs Online Jual Pulau di Kabupaten Buton Rp36.500/Meter )

Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
Wakil Presiden RI Tinjau...
Wakil Presiden RI Tinjau Fasilitas Produksi dan Proses Konversi Motor Listrik United E-Motor Plant 3
Buru Motor Listrik Premium...
Buru Motor Listrik Premium di PRJ 2026, United TX3000 Cuma Rp23 Jutaan
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved