DJP Sebut Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Capai 15,7 Persen
Jum'at, 27 September 2024 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
"Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7% terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh Orang Pribadi 1%," jelasnya
Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, dimana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.
"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," ungkap Arifin.
Baca Juga : Soal Kebocoran Data NPWP, Sri Mulyani : Saya Minta Dirjen Pajak untuk Evaluasi
Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.
Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, dimana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.
"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," ungkap Arifin.
Baca Juga : Soal Kebocoran Data NPWP, Sri Mulyani : Saya Minta Dirjen Pajak untuk Evaluasi
Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.
(fch)
Lihat Juga :