Heboh IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11 Persen, DJP : Bukan Aturan Baru
Jum'at, 27 September 2024 - 15:29 WIB
loading...
Kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.Foto/Dok
A
A
A
BANTEN - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak buka suara mengenai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan itu bukanlah hal baru. Pasalnya, kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Baca Juga : DJP Sebut Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Capai 15,7 Persen
"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," ujar Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai barang dan jasa yang tak terkena PPN. Iuran pengelolaan apartemen, kata Arifin, tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan itu.
Meski begitu, Arifin memastikan bahwa jasa sosial seperti tagihan listrik dan air itu tidak dikenakan PPN. Hanya saja, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terutang PPN.
Dengan demikian, Arifin memastikan bahwa kabar beredar di media sosial yang menyebut tagihan listrik di rumah susun dan apartemen kena PPN itu tidaklah benar. Dia menegaskan bahwa yang terutang PPN itu hanya jasa pengurusannya.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan itu bukanlah hal baru. Pasalnya, kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Baca Juga : DJP Sebut Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Capai 15,7 Persen
"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," ujar Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai barang dan jasa yang tak terkena PPN. Iuran pengelolaan apartemen, kata Arifin, tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan itu.
Meski begitu, Arifin memastikan bahwa jasa sosial seperti tagihan listrik dan air itu tidak dikenakan PPN. Hanya saja, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terutang PPN.
Dengan demikian, Arifin memastikan bahwa kabar beredar di media sosial yang menyebut tagihan listrik di rumah susun dan apartemen kena PPN itu tidaklah benar. Dia menegaskan bahwa yang terutang PPN itu hanya jasa pengurusannya.
Lihat Juga :