Heboh IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11 Persen, DJP : Bukan Aturan Baru

Jum'at, 27 September 2024 - 15:29 WIB
loading...
Heboh IPL Rusun dan...
Kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.Foto/Dok
A A A
BANTEN - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak buka suara mengenai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan itu bukanlah hal baru. Pasalnya, kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.



"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," ujar Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai barang dan jasa yang tak terkena PPN. Iuran pengelolaan apartemen, kata Arifin, tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan itu.

Meski begitu, Arifin memastikan bahwa jasa sosial seperti tagihan listrik dan air itu tidak dikenakan PPN. Hanya saja, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terutang PPN.

Dengan demikian, Arifin memastikan bahwa kabar beredar di media sosial yang menyebut tagihan listrik di rumah susun dan apartemen kena PPN itu tidaklah benar. Dia menegaskan bahwa yang terutang PPN itu hanya jasa pengurusannya.

“Jadi begini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu, yang tinggal apartemen saya rasa pasti ngerasain, tagihan listriknya Rp50 ribu, dicas lagi oleh asosiasi menjadi Rp70 ribu. Kemudian pas bayar jadi Rp80 ribu. Nah di situ mungkin ada selisihnya. Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen," jelasnya.

Dalam transaksi itu, Arifin mengatakan memang si pemilik atau penyewa apartemen yang harus membayar PPN tersebut. Hal serupa juga diterapkan dalam pembelian barang lain seperti baju atau makanan.



Arifin mengatakan peraturan terkait pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan apartemen ini sudah lama berlaku. Dia menduga publik kaget karena baru tahu.

Menurut Arifin, pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan ini sebenarnya tidak hanya dikenakan kepada pengelola apartemen. Sebab rezim PP 49 Tahun 2022 berfokus pada jenis-jenis jasa yang dikecualikan. Ketika jenis jasa itu tidak tercantum dalam PP tersebut, maka otomatis akan terkena PPN.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)