Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Minggu, 29 September 2024 - 20:27 WIB
loading...
Menkes Sebut Bakal Kaji...
Sejumlah kementerian tidak dilibatkan terkait aturan kemasan rokok polos tanpa merek. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ironisnya, sejumlah kementerian terkait justru tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan itu sekaligus menyampaikan keberatannya atas berbagai dampak dari kebijakan tersebut. Sebabnya, tidak ada keterlibatan dan masukan dari Kementerian lain juga tidak diakomodir.

Adapun kementerian yang belum dilibatkan dalam pembahasan rancangan aturan ini antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpareraf), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menyoroti proses yang terlalu tergesa-gesa di tengah banyaknya masukan pihak terdampak, namun belum kunjung diakomodir.

Baca Juga: DPR: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja di Sektor Tembakau

Pada sebuah kesempatan, Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut. "Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita," ujarnya belum lama ini.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak.

“Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti,” ucapnya.

Merri juga mencatat implementasi mengenai standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin. Sayangnya, Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses public hearing yang digelar oleh Kemenkes, yang mengisyaratkan adanya pengabaian.

"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.

Senada, Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Handian Putra menegaskan bahwa pihaknya belum terlibat resmi dalam perumusan RPMK. Dia berpendapat, kemasan rokok polos tanpa merek dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang dan perdagangan internasional.

"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," tegasnya.

Ia turut memandang bahwa masih dibutuhkan studi ilmiah lebih jauh terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dengan mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana Indonesia sendiri belum meratifikasi aturan tersebut yang tidak relevan dengan besarnya skala serapan tenaga kerja industri tembakau di Tanah Air.

"Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," tutur Angga.

Pada lain kesempatan, Direktur Manajemen Industri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Syaifullah Agam sepakat bahwa masukan berbagai stakeholder, baik dari sisi pro maupun kontra, perlu untuk disuarakan. Termasuk jika banyak pihak merasa dirugikan dari suatu kebijakan, maka menjadi tugas pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Syaiful turut mengkhawatirkan kelangsungan industri kreatif yang terdampak luar biasa besar dari sederet aturan inisiatif Kemenkes ini.

“Dalam membuat kebijakan yang mengatur masyarakat, harusnya ada public hearing yang melibatkan berbagai pihak terkait dan ada langkah ke depannya, ini penting untuk melibatkan semua pihak,” ungkap dia.

Sebagai informasi, sebelumnya public hearing Kemenkes untuk RPMK terkait produk tembakau tercatat baru dilakukan satu kali dengan jumlah undangan yang tidak berimbang. Pihak terdampak hanya menjadi minoritas dari daftar undangan. Setelahnya, tidak ada jadwal resmi yg diumunkan Kemenkes untuk sesi public hearing lanjutan dalam rangka menanggapi masukan-masukan yang disampaikan berbagai pihak.

Syaiful juga menyoroti dampak yang akan terjadi jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan bakal meningkatkan produk ilegal. “Kita perlu mencari solusi yang bisa memberikan kenyamanan seluruh pihak. Karena tujuan dari ini seperti yang disampaikan semestinya bukan untuk membatasi tapi untuk mendorong kesehatan masyarakat. Karena jika begitu, nanti yang ada malah merugikan banyak pihak. Ini bisa dilakukan dengan komunikasi dan mencoba peluang yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyoroti dampak dari regulasi restriktif ini. Ia khawatir aturan tersebut dapat mengganggu hubungan para buruh dengan industri.

“Tentu ini jadi problem, ruang lingkup kami yaitu mempertahankan status hubungan kerja. Dari sisi ini, kami mem-backup dan mempertahankan hak-hak pekerja dan buruh. Kami ingin pekerja tidak jadi korban aturan yang tidak seimbang,” tuturnya.

Baca Juga: 8 Isu Utama Sektor Perikanan Jadi Fokus Kepengurusan Baru SPPI Dipimpin Ilyas Pangestu

Menurut Niko, aturan kemasan rokok polos tanpa merek di RPMK berpotensi terhadap pengurangan tenaga kerja secara luas dan mematikan keberlangsung mata pencaharian jutaan jiwa. Minimnya pelibatan dalam penyusunan regulasi juga menjadi hal yang digarisbawahi. Sebab hal ini menimbulkan gejolak yang luas dari para pekerja.

"Kami turut khawatir adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari aturan-aturan tersebut yang seharusnya ini menjadi jalan terakhir setelah melalui berbagai tahapan," kata Niko.

Oleh sebab itu, ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuka diskusi seluas-luasnya kepada pihak terdampak atas dua regulasi tersebut. Bahkan Indah mendesak untuk segera menghapus dan menarik pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024 maupun RPMK.

Sedangkan, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Roberia menyoroti pengesahan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK yang terkesan dipaksakan. Oleh sebab itu, ia mengamini jika banyak aspirasi pihak terdampak yang tidak tertampung dalam aturan tersebut.

Ia memastikan akan terus menerima kritik dan masukan seluruh pihak terkait proses penyusunan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK.

"Prinsipnya kami pada posisi untuk memahami tujuan dari pembuatan perundang-undangan, di mana ketika ada warga negara yang dirugikan, kita perlu melihat apakah semua aspeknya terpenuhi," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Cerita Haru Karyawan...
Cerita Haru Karyawan Difabel Rokok HS: Dulu Sering Ditolak Kerja, Kini Bisa Lunasi Utang
Rekomendasi
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved