OJK Catat Restrukturisasi Kredit Rp837,64 Triliun Hingga Agustus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan meningkatkan permodalan Bank sehingga stabilitas Sektor Jasa Keuangan dapat terjaga dengan baik.
Deputi Komisioner Humas Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sejak diluncurkan 16 Maret 2020 hingga 10 Agustus, program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp837,64 triliun dari 7,18 juta debitur.
"Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta," kata Anto di Jakarta, Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Serapan Rendah, Teten Sebut Anggaran PEN untuk UMKM Akan Dialihkan ke Sektor Lain )
Dia melanjutkan, perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.
"OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM," katanya. (Baca juga: Dukung Banpres Usaha Mikro, BRI Pesan Uang Rp2,4 Juta Dipakai Buat Usaha )
Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM. OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.
Deputi Komisioner Humas Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sejak diluncurkan 16 Maret 2020 hingga 10 Agustus, program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp837,64 triliun dari 7,18 juta debitur.
"Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta," kata Anto di Jakarta, Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Serapan Rendah, Teten Sebut Anggaran PEN untuk UMKM Akan Dialihkan ke Sektor Lain )
Dia melanjutkan, perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.
"OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM," katanya. (Baca juga: Dukung Banpres Usaha Mikro, BRI Pesan Uang Rp2,4 Juta Dipakai Buat Usaha )
Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM. OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.
(ind)