Gandengn Kementerian PUPR , BP Jamsostek Genjot Kepesertaan Jasa Konstruksi

Kamis, 12 Desember 2019 - 12:55 WIB
Gandengn Kementerian PUPR , BP Jamsostek Genjot Kepesertaan Jasa Konstruksi
Gandengn Kementerian PUPR , BP Jamsostek Genjot Kepesertaan Jasa Konstruksi
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kerja sama dilakukan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja konstruksi.

Kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Kepesertaan BP Jamsostel E Ilyas Lubis dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, kemarin. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus dalam melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut secara tidak langsung menyerap ribuan tenaga kerja, khususnya di bidang jasa konstruksi. “Pekerja di bidang jasa konstruksi menurut data BPS ada 8,3 juta. Nah apakah ini semua sudah dilindungi BP Jamsostek. Perlu dilakukan edukasi kepada para perusahaan atau pengusaha untuk melindungi pekerjanya tersebut,” ujar Syarif usai penandatangan perjanjian kerja sama dengan BP Jamsostek di Jakarta, kemarin.

Sementara, Direktur Kepesertaan BP Jamsostel E Ilyas Lubis menjelaskan, pihaknya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut.

“Pekerja di bidang jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, oleh karena itu melalui kerja sama ini kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar aman dan nyaman saat bekerja, sehingga produktifitas meningkat dan kualitasnya selalu terjaga,”jelas Ilyas.

Menurut Ilyas, dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyebarluasan norma, standar, peraturan, dan kriteria terkait jasa konstruksi kepada pemberi kerja atau Badan Usaha, dan tenaga kerja konstruksi.

Selain itu, lanjut dia, BP Jamsostek dan Kementerian PUPR akan bersama-sama memastikan seluruh proyek konstruksi dibawah lingkup Kementerian PUPR untuk diikutsertakan dalam program perlindungan BP Jamsostek.

Tak hanya berhenti di situ, keduanya juga akan melakukan harmonisasi regulasi dan data untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di bidang jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sampai November 2019, jumlah tenaga kerja di sektor jasa konstruksi yang terdaftar di BP Jamsostek adalah sebesar 11.160.944 orang atau meningkat 12,69% dari tahun sebelumnya.

Angka tersebut diharapkan terus bertambah, seiring dengan kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial. "Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas dan pendapatan negara," pungkas Ilyas.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1501 seconds (0.1#10.140)