BP Jamsostek Lindungi Relawan Covid-19

Rabu, 15 April 2020 - 18:07 WIB
loading...
BP Jamsostek Lindungi Relawan Covid-19
BPJamsostek siap memberikan perlindungan bagi relawan penanggulangan COvid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan kesiapannya untuk melindungi para relawan penanganan virus Covid-19. Perlindungan ini diberikan agar para relawan ini dapat bertugas dengan baik.

Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Naufal Mahfudz mengatakan, sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa alat pelindung diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.

"Untuk mendukung para relawan, BP Jamsostek telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya," ujar Naufal dalam siaran persnya, Rabu (15/4/2020).

Menurut Naufal, hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis," katanya.

Dia memaparkan, potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. "Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," tegas Naufal.

Untuk tahap pertama, lanjut dia, pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama tiga bulan. "Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," jelas Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Menurut Naufal, manfaat JKK sangat lengkap. Di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan membayarkan 100% gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Melalui perlindungan yang diberikan oleh BP Jamsostek ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir. ”Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa,” tegas Naufal.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Jakarta Salemba M Izaddin mengaku mendukung penuh kebijakan manajemen BP Jamsostek yang peduli terhadap para relawan Covid-19.

"Kami akan selalu bergotong royong dan berpartisipasi dalam upaya membantu tenaga medis dan relawan yang berjuang di garda terdepan, semoga musibah wabah Covid-19 ini bisa segera berlalu," papar Izaddin.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3801 seconds (0.1#10.140)