Isu Penundaan EUDR, Petani Sawit Butuh Dukungan dari Uni Eropa dan Perusahaan

Senin, 07 Oktober 2024 - 14:16 WIB
loading...
Isu Penundaan EUDR,...
Ketua SPKS Nasional Sabarudin (tengah) bersama para perani sawadaya, beberapa waktu lalu. Sabarudin menilai penundaan penerapan EUDR tidak perlu dilakukan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan usulan penundaan penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) selama satu tahun pada Rabu (2/10/2024). Jika disetujui Parlemen Eropa dan Dewan, EUDR akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil.

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin menilai penundaan ini tidak perlu dilakukan. Menurutnya, sejak 29 Juni 2023, peraturan EUDR sudah berlaku, memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan tersebut.

“ Perusahaan kelapa sawit dari negara produsen seperti Indonesia telah mempersiapkan diri. Beberapa perusahaan bahkan sudah menyiapkan data geospasial areal tanam mereka. Artinya, kesiapan untuk mematuhi EUDR sudah ada,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2024).

Meskipun demikian, Sabarudin menggarisbawahi perlunya dukungan lebih dari Uni Eropa dan perusahaan-perusahaan dalam rantai pasok untuk membantu petani kecil. Anggota SPKS berkomitmen untuk bebas deforestasi dan ingin menjadi bagian dari rantai pasok Uni Eropa.

”Namun, hingga kini dukungan dan pendanaan bagi petani sawit masih sangat minim. Uni Eropa perlu memperkuat sistem dukungan dan pendanaan bagi petani kecil agar mereka bisa mematuhi EUDR," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan petani kecil dalam rantai pasok minyak sawit menuju pasar Uni Eropa . Dukungan dari operator dan perusahaan untuk memastikan petani terlibat dalam rantai pasok mereka harus diwujudkan dengan memperkuat sistem ketelusuran. “Ini termasuk penyediaan layanan seperti bantuan dalam pemetaan poligon dan penentuan titik koordinat kebun petani," tambah Sabarudin.

Penundaan penerapan EUDR ini telah menuai berbagai tanggapan dari pelaku industri kelapa sawit, yang menilai persiapan sebenarnya sudah memadai. Namun, para petani sawit berharap penundaan ini menjadi momentum untuk memperkuat dukungan dan pendanaan, terutama bagi petani kecil agar mereka bisa terlibat secara penuh dalam rantai pasok global yang berkelanjutan.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan usulan penundaan penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) selama satu tahun pada Rabu (2/10/2024). Jika disetujui Parlemen Eropa dan Dewan, EUDR akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)