Tekan Emisi Karbon, TBS Energi Jual 2 PLTU Senilai USD144,8 Juta
Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:53 WIB
loading...
TBS Energi Utama menyepakati melakukan divestasi dua aset PLTU. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT TBS Energi Utama Tbk menyepakati melakukan divestasi dua aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) dengan kapasitas total 200 megawatt (MW) melalui penjualan seluruh saham perseroan langsung maupun tidak langsung di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen Perseroan dalam mencapai target netralitas karbon pada tahun 2030 melalui inisiatif TBS 2030.
"Nilai penjualan saham ini mencapai kurang lebih USD144,8 juta yang akan memberikan dampak positif terhadap arus kas perseroan," ujar Direktur TBS Energi Utama Juli Oktarina dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Perdagangan Karbon dan Kuasi Imperialisme, Fakta atau Ilusi?
Dia mengatakan perseroan akan menerima hasil penjualan dalam bentuk kas yang lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang ditanamkan untuk pembangunan kedua PLTU tersebut sebesar kurang lebih USD 87,4 juta. Melalui transaksi ini, perseroan akan memperoleh keuntungan kas di samping dari dividen yang telah diterima selama PLTU beroperasi.
Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, transaksi ini akan mencatatkan kerugian non kas sebesar kurang lebih USD77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan dimuka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi IPP (Independent Power Producer/IPP) dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku.
Sebab itu, nilai aset yang tercatat di buku pada saat transaksi akan mencakup pendapatan di masa depan yang belum ditagihkan kepada PLN. "Penjualan ini merupakan bagian dari strategi kami untuk percepatan transisi Perseroan ke bisnis berkelanjutan dan mendukung target kami untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2030," kata dia.
Dia mengungkapkan hasil dari transaksi ini akan dialokasikan untuk investasi di sektor-sektor berkelanjutan, penguatan struktur pemodalan perusahaan dan rencana pembelian kembali saham yang bertujuan memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham.
"Nilai penjualan saham ini mencapai kurang lebih USD144,8 juta yang akan memberikan dampak positif terhadap arus kas perseroan," ujar Direktur TBS Energi Utama Juli Oktarina dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Perdagangan Karbon dan Kuasi Imperialisme, Fakta atau Ilusi?
Dia mengatakan perseroan akan menerima hasil penjualan dalam bentuk kas yang lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang ditanamkan untuk pembangunan kedua PLTU tersebut sebesar kurang lebih USD 87,4 juta. Melalui transaksi ini, perseroan akan memperoleh keuntungan kas di samping dari dividen yang telah diterima selama PLTU beroperasi.
Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, transaksi ini akan mencatatkan kerugian non kas sebesar kurang lebih USD77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan dimuka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi IPP (Independent Power Producer/IPP) dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku.
Sebab itu, nilai aset yang tercatat di buku pada saat transaksi akan mencakup pendapatan di masa depan yang belum ditagihkan kepada PLN. "Penjualan ini merupakan bagian dari strategi kami untuk percepatan transisi Perseroan ke bisnis berkelanjutan dan mendukung target kami untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2030," kata dia.
Dia mengungkapkan hasil dari transaksi ini akan dialokasikan untuk investasi di sektor-sektor berkelanjutan, penguatan struktur pemodalan perusahaan dan rencana pembelian kembali saham yang bertujuan memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham.
Lihat Juga :