Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos
Jum'at, 11 Oktober 2024 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
Waljid melanjutkan pihaknya memiliki tiga rekomendasi yang ditujukan kepada calon kepala daerah di Kulon Progo. Pertama, PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta calon kepala daerah untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi keberlangsungan industri tembakau, termasuk melalui kebijakan daerah yang adil serta sesuai dengan realitas di lapangan.
Calon kepala daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan merumuskan peraturan daerahterkait rokok yang adil, termasuk meninjau ulang peraturan kawasan tanpa rokok Kabupaten Kulon Progo yang sangat memberatkan industri tembakau.
Baca Juga: Ukir Sejarah Baru, Tembakau Iris Taru Martani Ekspor ke Jepang
Kedua, Pemerintah Daerah perlu menghindari kebijakan pertembakauan yang eksesif dan mengancam matapencaharian pekerja. Ini termasuk membatalkan rencanaaturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Permenkes dan merevisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau.
Ketiga, PD FSP RTMM-SPSI DIY memohon kepada calon kepala daerah untuk melindungi pekerja dan buruh pabrikrokok dengan memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan menghindari kenaikan cukai yang drastispada tahun 2026.
"Melalui kegiatan hari ini, kami berharap bisa mendapatkan perlindungan dari calon kepala daerah untuk memastikan keberlanjutan mata pencaharian kami. Industri tembakau adalah industri padat karya yang telah menjadi sawah ladang anggota PD FSP RTMM-SPSI DIY," tutupnya.
Calon kepala daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan merumuskan peraturan daerahterkait rokok yang adil, termasuk meninjau ulang peraturan kawasan tanpa rokok Kabupaten Kulon Progo yang sangat memberatkan industri tembakau.
Baca Juga: Ukir Sejarah Baru, Tembakau Iris Taru Martani Ekspor ke Jepang
Kedua, Pemerintah Daerah perlu menghindari kebijakan pertembakauan yang eksesif dan mengancam matapencaharian pekerja. Ini termasuk membatalkan rencanaaturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Permenkes dan merevisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau.
Ketiga, PD FSP RTMM-SPSI DIY memohon kepada calon kepala daerah untuk melindungi pekerja dan buruh pabrikrokok dengan memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan menghindari kenaikan cukai yang drastispada tahun 2026.
"Melalui kegiatan hari ini, kami berharap bisa mendapatkan perlindungan dari calon kepala daerah untuk memastikan keberlanjutan mata pencaharian kami. Industri tembakau adalah industri padat karya yang telah menjadi sawah ladang anggota PD FSP RTMM-SPSI DIY," tutupnya.
(nng)
Lihat Juga :